Jumat, 15 Juni 2012

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA LSM LAMBA-RI


DEWAN PIMPINAN PUSAT
LSM LAMBA – RI
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, LEMBAGA AMANAT BAPAK BANGSA – RAKYAT INDONESIA
  1. Adapun pengertian lambang tersebut di atas :
  1. Timbangan Adalah Keadilan
  2. Jaring Laba-Laba Adalah : Bersama-Sama Menjerat Setiap Pelanggar Hukum
  3. Sudut Jaring Melambangkan Keadilan Di Setiap Penjuru Lapisan Masyarakat.
  4. Warna Putih Menunjukan Ke Sucian Dan Kebersihan.
  5. Warna Merah Menunjukkan Keberanian Menegakkan Kebenaran.
  6. Warna Hijau Menunjukkan Kesetiaan Dan Loyalitas Kepada Pemerintahan Dan Undang-Undang Dasar 1945.
  7. Pencipta :
Nama :     DPP (LSM LAMBA-RI) Lembaga Amanat Bapak Bangsa-Rakyat Indonesia.
  1. Pemegang Hak Cipta
Nama :    DPP (LSM LAMBA-RI) Lembaga Amanat Bapak Bangsa-Rakyat Indonesia.
  1. Jenis Cipta : Seni Logo
  1. Judul Cipta : Lembaga Amanat Bapak Bangsa-Rakyat Indonesia.
ANGGARAN DASAR
LSM LAMBA – RI
(Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Amanat Bapak Bangsa – Rakyat Indonesia)
PEMBUKAAN
Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 telah memberikan arahan dan landasan perjuangan bagi bangsa Indonesia yang selanjutnya pada pasal 28 UUD 1945 telah memberikan jaminan kepada warga Negara Indonesia untuk membangun Negara secara demokratis dan memberikan hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat dan fikiran dengan lisan dan tulisan.
Bahwa pada LSM LAMBA-RI merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan dalam menegakkan roda perekonomian bangsa yang merupakan satu kekuatan rakyat dan bagian dari masyarakat yang secara bersama-sama menjadi pilar utama untuk mewujudkan Kesejahtraan rakyat Indonesia dan mempertahankan stabilitas nasional.
Bahwa LSM LAMBA-RI yang menjadi wadah kegiatan non politik bertekad senantiasa berjuang untuk mempertahankan Proklamasi 17 agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan amanah dan penuh tanggung jawab serta mewujudkan pengamalan Pancasila sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan LSM LAMBA-RI adalah organisasi masyarakat, sebagai langkah strategis dan wadah kegiatan sosial masyarakat yang di dirikan Pengusaha yang berjiwa pancasila bersama-sama dengan Pekerja yang berjiwa pancasila.
PASAL 2
DASAR PEMBENTUKAN
Dasar pembentukan LSM LAMBA-RI adalah kesamaan visi persepsi, motivasi dan misi untuk meningkatkan kesejahtraan rakyat serta mempertahankan dan memelihara Negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 3
NAMA
Organisasi ini bernama : Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Amanat Bapak Bangsa – Rakyat Indonesia. Yang di singkat dengan nama LSM LAMBA – RI.
PASAL 4
WAKTU
LSM LAMBA – RI di dirikan pada tanggal 28 januari 2012. Untuk waktu yang tidak di tentukan.
PASAL 5
TEMPAT KEDUDUKAN
LSM LAMBA – RI berkedudukan di Sumatra Utara dan mempunyai kepengurusan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
BAB III
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 6
ASAS
LSM LAMBA-RI berdasarkan pancasila sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Secara Utuh.
PASAL 7
MAKSUD
LSM LAMBA-RI Di dirikan dengan maksud, menghimpun potensi yang memiliki jiwa dan semangat kebangsaan serta dedikasi yang tinggi untuk memenuhi tanggung jawab. Dalam mengisi dan memelihara cita-cita proklamasi untuk menuju ke masa depan.
PASAL 8
TUJUAN
Tujuan LSM LAMBA-RI adalah :
  1. Mewujudkan Cita-Cita Masyarakat Indonesia Yang Adil Dan Makmur.
  2. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sesuai Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 Dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Secara Bersama-Sama Dengan Kekuatan Rakyat Lainnya Ikut Memelihara Ketertiban Dunia Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi, Dan Keadilan Social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
BAB IV
FUNGSI
PASAL 9
LSM LAMBA-RI sebagai organisasi masyarakat memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan pendapat serta aspirasi LSM LAMBA-RI dan masyarakat Indonesia berdasarkan UUD ‘1945.
BAB V
JATIDIRI, SIFAT DAN SIKAP
PASAL 10
JATIDIRI
Jati diri LSM LAMBA-RI adalah Nasionalisme pancasila yang mengedepankan ketuhanan yang maha esa.
PASAL 11
SIFAT
LSM LAMBA-RI bersifat sebagai organisasi masyarakat terbuka, dan dengan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengutamakan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi dan golongan.
PASAL 12
SIKAP
LSM LAMBA-RI bersikap mandiri dan pro aktif.
BAB VI
PERSATUAN KADER
PASAL 13
PERSATUAN KADER
LSM LAMBA-RI Merupakan Organisasi Kader Yang Merupakan Ormas Yang Memiliki Anggota Di Tingkat Basis Secara Berjenjang, Memiliki Kepengurusan Dari Tingkat Kelurahan/Desa Sampai Ke Tingkat Pusat.
BAB VII
KE ANGGOTAAN
PASAL 14
SYARAT UMUM ANGGOTA
Syarat umum menjadi anggota LSM LAMBA-RI adalah : warga Negara republik Indonesia yang sudah dewasa atau sudah menikah tanpa perbedaan suku, agama keturunan, golongan dan setuju dengan tujuan LSM LAMBA-RI serta taat pada konstitusi organisasi serta bertanggung jawab \, dan mempunyai dedikasi untuk kegiatan organisasi.
PASAL 15
ANGGOTA KADER
Anggota kader adalah LSM LAMBA-RI masyarakat dari LSM LAMBA-RI sesuai dengan kemampuan di bidang masing-masing dalam hal membina, memimpin, memajukan, dan menjaga keutuhan dan kebesaran organisasi.
PASAL 16
ANGGOTA BIASA
Anggota biasa adalah seorang yang bersumpah setuju dengan tujuan keberadaan dan konstitusi LSM LAMBA-RI serta menyatukan diri dalam aktivitas organisasi.
PASAL 17
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota kehormatan adalah, seorang yang di anggap berjasa kepada LSM LAMBA-RI.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
PASAL 18
SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi LSM LAMBA-RI di susun sebagai berikut :
Tingkat Pusat.

  1. Dewan Pembina Pusat
  2. Dewan Penasehat Pusat
  3. Dewan Pimpinan Pusat
Tingkat Propinsi
  1. Dewan Penasehat Propinsi
  2. Dewan Pimpinan Propinsi
Tingkat Kabupaten/Kota Madya
  1. Dewan Penasehat Kabupaten/Kota Madya
  2. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya
Tingkat Kecamatan
  1. Dewan Penasehat Kecamatan
  2. Dewan Pimpinan Kecamatan.
Tingkat Kelurahan/Desa
  1. Dewan PenasehatKelurahan/Desa
  2. Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa
BAB IX
KONGRES, MUSYAWARAH KERJA NASIONAL DAN RAPAT PIMPINAN NASIONAL
PASAL 19
KONGRES
Kongres LSM LAMBA-RI merupakan forum kedaulatan tertinggi anggota di tingkat nasional, yang di selenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat sekali dalam Lima Tahun.
Hak Dan Kewenangan Dalam Kongres
  1. Memilih Dan Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Membuat Dan Menetapkan Konstitusi Organisasi.
  3. Membuat Dan Menetapkan Pokok-Pokok Pikiran/Kebijakan Organisasi
  4. Memilih Dan Menetapkan Dewan Pertimbangan Pusat.
  5. Memilih Dan Menetapkan Dewan Penelitian Dan Pemberdayaan.
  6. Menilai Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Pusat
  7. Memberhentikan Atau Merehabilitas Anggota.
Kongres Dinyatakan Syah Apabila Di Hadiri Sekurang-Kurangnya 2/3 (Dua Pertiga) Dari Jumlah Dewan Pimpinan PropinsiDan Kabupaten/Kota Madya.
PASAL 20
MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) merupakan forum kedaulatan anggota .
Diantara dua kongres yang di selenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun.
Tugas MUKERNAS adalah :
  1. Mermbuat Dan Menyusun Program Pelaksanaan Ketetapan-Ketetapan Kongres.
  2. Memutuskan Hal-Hal Yang Dianggap Perlu.
PASAL 21
RAPAT PIMPINAN NASIONAL
Untuk keperluan organisasi diluar kongres dan mukernas yang dianggap penting dan perlu bersifat nasional, seperti menentukan sikap/kebijakan terhadap masalah organisasi, baik internal maupun eksternal.Maka dewan pimpinan pusat dapat menyelenggarakan rapat pimpinan nasional (RAPIMNAS).
BAB X
KONFRENSI DAERAH, MUSYAWARAH KERJA DAERAH DAN RAPAT PIMPINAN DAEARAH
PASAL 22
KONFRENSI DAERAH
Konfrensi daerah dan tingkat kabupaten/kota madya merupakan forum kedaulatan anggota di tingkat daerah masing-masing yang di selenggarakan oleh dewan pimpinan propinsi atau kabupaten/kota madya sekali dalam lima tahun
Hak dan kewenangan konfrensi daerah (KONFERDA) adalah:
  1. Memilih Dan Menetapkan Dewan Pimpinan Propinsi Atau Kabupaten/Kota.
  2. Mebuat Dan Menetapkan Pokok Kebijaksanaan Organisasi Tingkat Propinsi Atau Kabupaten/Kota.
  3. Memilih Dan Menetapkan Dewan Pertimbangan Tingkat Propinsi Atau Kabupaten/Kota.
  4. Menilai Pertanggung Jawaban Propinsi Atau Kabupaten/Kota.
  5. Konfrensi Tingkat Propinsi Dinyatakan Syah Apabila Dihadiri 2/3 (Dua Pertiaga) Pimpinan Kabupaten/Kota.
  6. Konfrensi Daerah Tingkat Kabupaten/ Kota Madya Dinyatakan Syah Apabila Dihadiri 2/3 (Dua Pertiaga) Pimpinan Kecamatan.
PASAL 23
MUSYAWARAH KERJA DAERAH
Musyawarh kerja daerah (MUKERDA) merupakan forum kedaulatan anggota diantara dua KONFERDA yang di selenggarakan oleh dewan pimpinan propinsi atau kabupaten/kota madya sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun.
Tugas mukerda adalah :
  1. Membuat Dan Menyusun Program Pelaksanaan Keputusan KONFERDA
  2. Memutuskan Hal-HalLain Yang Dianggap Perlu.
PASAL 24
RAPAT PIMPINAN DAERAH
Untuk keperluan organisasi diluar konfrensi daerah dan musyawarah kerja daerah yang di anggap penting dan perlu bersifat regional.Seperti menetapkan sikap/kebijasanaan masalah organisasi baik internal maupun eksternal.Maka dewan pimpinan provinsi atau kabupaten/kota.Dapat menyelenggarakan rapat pimpinan daerah (RAPIMDA).
BAB XI
MUSYAWARAH KECAMATAN DAN MUSYAWARAH KELURAHAN/DESA
PASAL 25
MUSYAWARAH KECAMATAN
  1. Musyawarah kecamatan (MUSCAM)
Merupakan forum kedaulatan anggota di tingkat kecamatan yang diselenggarakan oleh pimpinan kecamatan sekali dalam setahun.
  1. Hak dan kewenangan MUSCAM adalah :
  • Memilih Dan Menetapkan Pimpinan Kecamatan.
  • Membuat Dan Menetapkan Pokok-Pokok Kebijaksanaan Organisasi Tingkat Kecamatan.
  • Memilih Dan Menetapkan Dewan Pertimbangan Kecamatan.
  • Menilai Pertanggung Jawaban Pimpinan Kecamatan.
PASAL 26
MUSYAWARAH KELURAHAN/DESA
Musyawarah kelurahan/desa (MUSDES) merupakan forum kedaulatan anggota di tingkat desa yang diselenggarakan oleh pimpinan kelurahan/desa sekali dalam lima tahun.
Hak dan kewenangan MUSDES :
  1. Memilih Dan Menetapkan Pimpinan Kelurahan/Desa.
  2. Membuat Dan Menetapkan Pokok-Pokok Kebijaksanaan Organisasi Tingkat Kelurahan/Desa.
  3. Memilih Dan Menetapkan Dewan Pertimbangan Kelurahan/Desa.
BAB XII
KONGRES LUAR BIASA DAN KONPRENSI LUAR BIASA
PASAL 27
KONGRES LUAR BIASA DAN KONPRENSI LUAR BIASA
Kongres Luar Biasa Dan Konprensi Luar biasa sesuai denga tingkatannya dapat di selenggarakan apabila timbul krisis kepemimpinan dan krisis organisasi yang dapat membahayakan organisasi dan memerlukan penyelesaiaan secara menyeluruh yang bersifat sangat mendesak.
BAB XIII
KEPENGURUSAN
PASAL 28
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Susunan Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI adalah :
  1. Se Orang Ketua Umum.
  2. Beberapa Orang Ketua.
  3. Se Orang Sekretaris Jendral.
  4. Beberapa Orang Wakil Sekretaris Jendral.
  5. Se Orang Bendahara.
  6. Beberapa Orang Wakil Bendahara.
  7. Kompartemen-Kompartemen.
PASAL 29
DEWAN PIMPINA PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA MADYA
Susunan Dewan Pimpinan Propinsi Dan Kabupaten/Kota Madya LSM LAMBA-RI adalah :
  1. Se Orang Ketua Umum.
  2. Beberapa Orang Wakil Ketua.
  3. Se Orang Sekretaris .
  4. Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
  5. Se Orang Bendahara.
  6. Beberapa Orang Wakil Bendahara.
  7. Departemen-Departemen.
PASAL 30
PIMPINAN KECAMATAN DAN PIMPINAN KELURAHAN/DESA
Susunan Pimpinan Kecamatan Dan Pimpinan Kelurahan/Desa LSM LAMBA-RI adalah :
  1. Se Orang Ketua Umum.
  2. Beberapa Orang Wakil Ketua.
  3. Se Orang Sekretaris .
  4. Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
  5. Se Orang Bendahara.
  6. Beberapa Orang Wakil Bendahara.
  7. Departemen-Departemen.

BAB XIV
KEUANGAN
PASAL 31
KEUANGAN
Keuangan LSM LAMBA-RI diperoleh dari :
  1. Iuran Anggota.
  2. Usaha-Usaha Yang Sah.
  3. Sumbangan Yang Tidak Mengikat.
BAB XV
PENUTUP
PASAL 32
Perubahan anggaran dasar LSM LAMBA-RI hanya dapat dilakukan oleh kongres dan untuk pertama kali anggaran dasar ini di tetapkan oleh dewan pimpinan pusat LSM LAMBA-RI.
PASAL 33
PENUTUP
Hal-hal yang belum di tetapkan dalam anggaran dasar ini di atur dalam anggaran rumah tangga sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Anggaran dasar ini berlaku sejak di tetapkan oleh para pendiri LSM LAMBA-RI.
Ditetapkan di : Tanjung Morawa
Pada Tanggal : 28 Januari 2012
Pendiri
LSM LAMBA-RI








ANGGARAN RUMAH TANGGA
LSM LAMBA-RI
BAB I
PASAL
LSM LAMBA-RI Sesuai Dengan Fungsinya Sebagai Organisasi Masyarakat Dapat Menjadi Induk Organisasi Dan Profesi Bagi Yang Memiliki Visi, Misi Dan Persepsi Yang Sama Serta Menyetujui Tujuan Organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
PERSYARATAN ANGGOTA
Syarat-Syarat Untuk Menjadi Anggota LSM LAMBA-RI :
  1. Berusia Sekurang Kurangnya 17 Tahun Atau Sudah Menikah.
  2. Warga Negara Indonesia.
  3. Berkelakuan Baik.
  4. Setuju Kepada Maksud Organisasi.
  5. Taat Kepada Konstitusi Organisasi Dan Negara.
  6. Mengisi Formulir.
  7. Kesediaan Berpartisipasi Pada Kegiatan Dan Usaha Organisasi.
  8. Tidak Menjadi Organisasi Lain Yang Sejenis.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota LSM LAMBA-RI :
  1. Memperoleh Perlakuan Yang Sama.
  2. Menyampaikan Pendapat Secara Lisan Dan Tulisan.
  3. Menghargai Rapat Sesuai Tingkat Konstitusi Organisasi.
  4. Mempunyai Hak Suara Dan Memilih Dan Di Pilih.
  5. Mempunyai Hak Membela Diri Apabila Dikenai Sangsi.
Kewajiban Anggota LSM LAMBA-RI :
  1. Mentaati Konstitusi Organisasi.
  2. Melaksanakan Misi Organisasi.
  3. Menjaga Dan Membela Kehormatan Organisasi.
  4. Menjalankan Tugas Organisasi.
  5. Menghormati Dan Menjunjung Tinggi Hasil Keputusan Musyawarah Organisasi.
PASAL 4
KARTU ANGGOTA
Kartu Anggota LSM LAMBA-RI Dibuat Oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Dan Ditanda Tangani Oleh Ketua Umum Dan Sekretaris Jendral.
PASAL 5
GUGURNYA KEANGGOTAAN
Gugurnya Keanggotaan LSM LAMBA-RI Disebabkan Oleh Hal-Hal Sebagai Berikut :
  1. Meninggal Dunia.
  2. Atas Permintaan Sendiri.
  3. Diberhentikan Tidak Hormat Dikarenakan Melanggar Aturan Dalam Organisasi.
BAB III
MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
DAN
MUSYAWARAH KERJA DAERAH
PASAL 63
PESERTA MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
  1. Peserta Musyawarah Kerja Nasional :
  1. Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Dewan Pimpinan Propinsi.
  3. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya.
  4. Dewan Penasehat Pusat
  5. Undangan Dari Dewan Pimpinan Pusat
(Jumlah Dari Utusan Dan Status Peserta Di Tinjau Dari Masing-Masing Tingkatan LSM LAMBA-RI Ditentukan Dan Di Atur Dalam Ketentuan Sendiri).
  1. Musyawarah Kerja Nasional Diselenggarakan Dan Di Pimpin Oleh Dewan Pimpinan Pusat.
PASAL 7
PESERTA MUSYAWARAH DAERAH
A. Peserta Musyawarah Kerja Daerah Tingkat Propinsi Dan Kabupaten/Kota Madya Terdiri Dari :
  1. Dewan Pimpinan Propinsi Atau Kabupaten/Kota Madya
  2. DewanPimpinanKotaMadya/Kecamatan.
  3. Dewan Pertimbangan (Penasihat) Propinsi AtauKabupaten/Kota Madya
  4. Anggota Organisasi Di Lembaga-Lembaga Daerah TingkatPropinsi Atau Kabupaten/Kota Madya.
  1. Undangan Dari Dewan Pimpinan Atau Kabupaten/KotaMadya.
(Jumlah Dari Utusan Serta Status Peserta Dan Peninjau
Masing-Masing Tingkatan LSM LAMBA-RI Di Tentukan DanDiatur Dalam Ketentuan Tersendiri).
B. Musyawarah Kerja Daerah Diselenggarakan Dan Dipimpin Oleh Dewan Pimpinan Propinsi Atau Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya.
BAB IV
KONGRES LUAR BIASA
PASAL 8
KETENTUAN KONGRES LUAR BIASA
Ketentuan Kongres Luar Biasa LSM LAMBA-RI :
  1. PenyelenggaraKongres Luar Biasa LSM LAMBA-RI Di Dasarkan Atas Permintaan Secara Tertulis 2/3 (Dua Pertiga) Dari Jumlah Kabupaten/Kota madya Yang Disampaikan Kepada Dewan Pertimbangan Pusat Dengan Alas An Serta Penjelasan Yang Jelas.
  1. Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Diangkat Dan Ditetapkan OlehDewan Pertimbangan PusatSetelah Mendengar Saran Dan PenjelasanDari Dewan Pimpinan Propinsi.
  1. Keputusan Kongres Luar Biasa Harus Dilaporkan Dan Di PertanggungJawabkan Pada Kongres Berikutnya.
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN(PENASIHAT)
PASAL 9
DEWAN PERTIMBANGAN (PENASIHAT)
  1. Dewan Pertimbangan Ada Di Tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota Madya, Kecamatan, Kelurahan/Desa.
  2. Anggota Dewan Pertimbangan (Penasihat) Berjumlah 3-9 Orang.
  1. Tugas Dewan Pertimbangan (Penasihat) :
  1. Memberikan Pertimbangan Kepada Dewan Pimpinan Di Setiap Tingkatannya.
  2. Memberikan Nasihat, Teguran Kepada Dewan Pimpinar/Anggota Di Setiap Tingkatan.
  3. Menampung Aspirasi Penyelenggaran Kongres Luar BiasaDan Menetapkan Bersama-Sama Dewan Pimpinan DiTingkat Masing-Masing Untuk Penyelenggaraannya.
BAB VI
KEPENGURUSAN
PASAL IO
  1. Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Adalah Pemegang KekuasaanEksekutif Tertinggi Organisasi.
  2. Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Mempunyai Tanggung JawabKolektif Bertindak Kedalam Dan Keluar Atas Nama Organisasi.
  3. Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Menetapkan PeraturanOrganisasi Sebagai Penjabaran Dari Konstitusi Dan Ketetapan KongresDalam Bentuk Petunjuk Teknis Yang Dibutuhkan Untuk Kelancaran Keberhasilan Tugas LSM LAMBA-RI.
  4. Tugas DewanPimpinan Pusat LSM LAMBA-RI :
  1. Memimpin DanMembina Organimsi Dari Tingkat PusatSampai Ke Tingkat Kelurahan/Desa.
  2. Mengelola Adrninistrasi Dan Keuangan Organisasi.
  3. Melaksanakan Dan Memberi Arahan Kebijakan OrganisasiSebagaimana Yang Ditetapkan Atau Diputuskan Oleh Kongres, Mukernas Dan Rapimnas.
  4. Memberikan Birnbingan, Pengawasan, Dan Arahan KepadaDewanPimpinan Propirsi Sampi Kebawah Serta Badan-Badan Dan Petugas Organisasi Di Lembaga Psrwakilan Dan Lernbag Lainnya.
  5. Melaksanakan Konsolidasi Dan Pendidikan Kader.
  6. Melantik Dan Mengesahkan Dewan Pirnpinan Propinsi Dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya.
  1. Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Merupakan Tempat Bertanggung Jawab Dari Petugas Organisasi Di Lernbaga Perwakilan Dan Lembaga Lainnya Di Tingkat Pusat.
PASAL11
DEWAN PIMPINAN PROPINSI
DEWAN PIMPINAN KABUPATEN/KOTA MADYA
  1. Dewan Pimpinan Propinsi Dan Denan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya LSM LAMBA-RI Adalah Pemegang Kekuasaan Eksekutif Organisasi Di Tingkat Propinsi Dan Tingkat Kabupaten/Kota Madya.
  2. Tugas Dewan Pimpinan Propinsi Dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya LSM LAMBA-RI:
  1. Melaksanakan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Di Daerah.
  2. Melaksanakan Kebijakan Organisasi Di Daerah.
  3. Melaksanakan Koordinasi Bimbingan Dan Pengawasan Kepada Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya DanPimpinan Kecamaan Serta Petugas Orgnisasi Di Lembaga Perwakilan Dan Lembaga Lainnya.
  4. Melaksanakan Konsolidasi Organisasi Dan Pendidikan KaderDi Daerah.
  1. Dewan Pimpinan Propinsi Dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya LSM LAMBA-RI Merupakan Ternpat Bertanggung Jawab Bagi Petugas Organisasi Di Lembaga Perwakilan Dan Lenbaga Lainnya Di Tingkat Daerah Yang Bersangkutan.
  2. Dewan Pimpinan Propinsi LSM LAMBA-RI Mengesahkan/Melantik Pimpinan Kecamatan Atas Usulan Pimpinan Kabupatan.
  3. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya LSM LAMBA-RI Mengesahkan/Melantik Ptimpinan Kelurahan Atas Usulan Pimpinan Kecamatan.
Pimpinan Kecamatan Dan Pimpinan Kelurahan/Desa
  1. Pimpinan Kecamatan Dan Pimpinan Kelurahan/Desa LSM LAMBA-RIAdalah Pemegang Kekuasaan Eksekutif Organisasi Di Tingkat Kecamatan Dan Kelurahan/Desa.
  2. Tugas Pimpinan Kecamatan Dan Pimpinan Kelurahan/Desa LSM LAMBA-RI :
  1. Melaksanakan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Di TingkatKecamatan Dan Kelurahan/Desa.
  2. Melaksanakan Bimbingan Dan Araahan Kepada PirnpinanKelurahan/Desa Dan Kelompok Penggerak Anggota.
  3. Melaksanakan Konsolidasi Organisai Di Tingkat KecamatanDan Kelurahan/Desa.
  4. Memberikan Laporan Kegiatan Dan Pelaksanaan TugasOrganisai Kepada Pimpinan Setingkat Diatasnya.
BAB VII
HUBUNGAN DAN MEKANISME KERJA
PASAL 12
DEWAN PIMPINAN PUSAT, DEWAN PIMPINAN PROPINSI, DEWAN
PIMPINAN KABUPATEN/KOTA MADYA, DEWAN PIMPINAN
KECAMATAN DAN DEWAN PIMPINAN KELURAHAN/DESA.
  1. Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Merupakan Pimpinan Eksekutif Tertinggi Organisasi.
  2. Dewan Pimpinan Propinsi Sebagai Kordinator Dari Pelaksanaan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Dan Daerah.
  3. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya Sebagai Penyelenggara Kegiatan Oprasional Di Tingkat Kabupaten/Kota Madya.
  4. Pirnpinan Kecamatan Sebagai Penyelenggara Kegiatan Oprasional Kecamatan.
  5. Pimpinan Kelurahan/Desa Sebagai Penggerak Kegiatan Oprasional.
  6. Antara Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan, Propinsi, Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya, Pimpinan Kecamataru Dan Pimpinan Kelurahan/Desa Adalah Merupakan Satu Kesatuan Dengan Firngsi, Wewenang Dan Tanggung Jawab Yang Berbeda Sesuai Dengan Tingkatan Masing-Masing.
PASAL 13
DEWAN PERTIMBANGAN PUSAT
Dewan Pertimbangan Pusat Mempunyai Tanggung Jawab Rnemberikan Nasihat Dan Pendapat Secara Berkala Rnaupun Secara Insidentil Sesuai Dengan Kondisi Kepada Dewan Pimpinan Pusat Baik Yang Diminta Maupun Yang Tidak Diminta Memberikan Nasihat Dan Pendapat Tentang Berbagai Masalah.
BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN
ORGANISASI POLITIK
PASAL 14
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN
ORGANISASI POLITIK
Hubungan Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Organisasi Politik
LSM LAMBA-RI Baik Secara Strategis Maupun Secara Taktis Dapat Menjalankan Hubungan Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Organisasi Profesi Sesuai Dengan Asas Keterbukaan Sepanjang Tidak Bertentangan Dengan Pancasila Dan Undang Undang Dasar 1945 Serta Tujuan Dan Konstitui LSM LAMBA-RI.
BAB IX
PERSYARATAN PIMPINAN
PASAL 15
PERSYARATAN PIMPINAN
Untuk Menjadi Pimpinan LSM LAMBA-RI Di Semua Tingkan Harus Memperhatikan Persyaratan Sebagai Berikut :
  1. Taat Kepada Tuhan Yang Maha Esa Sesuai Dengan Agama Dan Kepercayaan Yang Di Yakininnya
  2. Mendapat Dukungan Aspirasi Anggota.
  3. Mernprnyai Kualitas Kemampuan Memimpin Dan Membina.
  4. Mempunyai Dedikasi/Pengabdian Yang Tinggi Kepada Organisasi.
  5. Jujur, Terbuka, Demokratis Dan Ikhlas Beramal.
  6. Memiliki Moral Dan Integritas Yang Tinggi.
  7. Memiliki Wawasm Kedepan.
  8. Mempunyai Jiwa Persatuan Dan Kesatuan.
  9. Mempunyai Loyalitas Dan Kesetia Kawanan.
  10. Mempunyai Pengalaman Memimpin Organisasi.
BAB X
KONSTITUSI
PASAL 16
  1. LSM LAMBA-Rl Memiliki Peraturan Dengan Urutan Kewenangan Yang Tidak Saling Bertentangan, Serta Saling Menguatkan. Sebagai Berikut :
  1. Anggaran Dasar/Angggran Rumah Tangga.
  2. Ketetapan Kongres.
  3. Keputusan Musyawarah Kerja Nasional.
  4. Keputusan rapat Pimpinan Nasional.
  5. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
  6. KeputusanMusyawarah Kerja Daerah-Tingkat Propinsi.
  7. Keputusan Dewan Pimpinan Propinsi.
  8. KeputusanMusyawarah Kerja Tingkat Kabupaten/Kota Madya.
  9. Keputusan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya.
  10. Keputusan Musyawarah Kecamatan.
  11. Keputusan Pimpinan Kecamatan.
  12. Keputusair Musyawarah Kelurahan/Desa.
  13. Keputusan Pimpinan.Kelurahan/Desa.
  1. Keputusan Dan Peraturan Yang Lebih Rendah Tidak Boleh Bertentangan Dengan Keputusan Dan Peraturan Yang Lebih Tinggi.
BAB XI
PENGATURAN HARTA KEKAYAAN DAN KEUANGAN
PASAL I7
PENGATURAN HARTA KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pengaturan Harta Kekayaan Dan Keuangan LSM LAMBA-RI Mempurnyai Sistem Yang Diatur Sebagai Berikut :
  1. Harta Kekayaan Dan Keuangan Organisasi Harus Di Pertanggung Jawabkan Oleh Dewan Pimpinan Organisasi Sesuai Dengan Tingkatannya.
  2. Harta Kekayaan Dan Keuangan Organisasi Harus Di Serah Terimakan Dengan Berita Acara Dari Pimpinan Lama Kepada Pimpinan Yang Baru, Setelah Di Pertanggung Jawabkan Di Forum Musyawarah Organisasi Sesuai Dengan Tingkatannya.
Ditetapkan Di :TanjungMorawa
Pada Tanggal :28Januari2012
                                                                                    
                                                                                                                     Pendiri
LSM LAMBA.RI



DOWNLOAD ANGGARAN DASAR LSM LAMBA RI
DOWNLOAD ANGGARAN RUMAH TANGGA LSM LAMBA-RI

Minggu, 10 Juni 2012

Mohammad Hatta


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dr. Drs. H. Mohammad Hatta
  
Wakil Presiden Indonesia ke-1
Masa jabatan
18 Agustus 1945 – 1 Desember 1956
Presiden Soekarno
Didahului oleh Tidak ada, jabatan baru
Digantikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Perdana Menteri Indonesia ke-3
Masa jabatan
29 Januari 1948 – 5 September 1950
Presiden Soekarno
Didahului oleh Amir Sjarifuddin
Digantikan oleh Muhammad Natsir
Menteri Pertahanan Republik Indonesia ke-4
Masa jabatan
29 Januari 1948 – 4 Agustus 1949
Presiden Soekarno
Didahului oleh Amir Sjarifuddin
Digantikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Informasi pribadi
Lahir 12 Agustus 1902
Bendera Belanda Fort de Kock (sekarang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat), Hindia Belanda
Meninggal 14 Maret 1980 (umur 77)
Bendera Indonesia Jakarta, Indonesia
Kebangsaan Indonesia
Partai politik Non partai
Suami/istri Rahmi Rachim
Anak Meutia Hatta
Gemala Hatta
Halida Hatta
Agama Islam
Tanda tangan

Dr. Drs. H. Mohammad Hatta (lahir dengan nama Muhammad Athar, populer sebagai Bung Hatta; lahir di Fort de Kock (sekarang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat), Hindia Belanda, 12 Agustus 1902 – meninggal di Jakarta, 14 Maret 1980 pada umur 77 tahun) adalah pejuang, negarawan, ekonom, dan juga Wakil Presiden Indonesia yang pertama. Ia bersama Soekarno memainkan peranan penting untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda sekaligus memproklamirkannya pada 17 Agustus 1945. Ia juga pernah menjabat sebagai Perdana Menteri dalam Kabinet Hatta I, Hatta II, dan RIS. Ia mundur dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956, karena berselisih dengan Presiden Soekarno. Hatta juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Bandar udara internasional Jakarta, Bandar Udara Soekarno-Hatta, menggunakan namanya sebagai penghormatan terhadap jasa-jasanya. Selain diabadikan di Indonesia, nama Mohammad Hatta juga diabadikan di Belanda yaitu sebagai nama jalan di kawasan perumahan Zuiderpolder, Haarlem dengan nama Mohammed Hattastraat. Pada tahun 1980, ia meninggal dan dimakamkan di Tanah Kusir, Jakarta.

 

Latar belakang dan pendidikan

Hatta dilahirkan pada 12 Agustus 1902 di Fort de Kock (sekarang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat) dengan nama Muhammad Athar. Ia merupakan putra dari pasangan Mohammad Djamil asal Batu Hampar, Akabiluru, Lima Puluh Kota dan Siti Saleha asal Kurai, Bukittinggi.[1] Ayahnya merupakan anggota keluarga ulama terkemuka di Minangkabau yang meninggal saat Hatta berusia delapan bulan. Sedangkan ibunya datang dari keluarga pedagang yang terpandang.
Ia menempuh pendidikan dasar di Sekolah Melayu Fort de Kock dan pada tahun 1913-1916 melanjutkan studinya ke Europeesche Lagere School (ELS) di Padang. Saat usia 13 tahun, sebenarnya ia telah lulus ujian masuk ke HBS (setingkat SMA) di Batavia (kini Jakarta), namun ibunya menginginkan Hatta agar tetap di Padang dahulu, mengingat usianya yang masih muda. Akhirnya Bung Hatta melanjutkan studi ke MULO di Padang. Baru pada tahun 1919 ia pergi ke Batavia untuk studi di Sekolah Tinggi Dagang “Prins Hendrik School”. Ia menyelesaikan studinya dengan hasil sangat baik, dan pada tahun 1921, Bung Hatta pergi ke Rotterdam, Belanda untuk belajar ilmu perdagangan/bisnis di Nederland Handelshogeschool (bahasa inggris: Rotterdam School of Commerce, kini menjadi Universitas Erasmus). Di Belanda, ia kemudian tinggal selama 11 tahun.
Pada tangal 27 November 1956, Bung Hatta memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta. Pidato pengukuhannya berjudul “Lampau dan Datang”.

 

Perjuangan

Saat berusia 15 tahun, Hatta merintis karier sebagai aktivis organisasi, sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond Cabang Padang. Di kota ini Hatta mulai menimba pengetahuan perihal perkembangan masyarakat dan politik, salah satunya lewat membaca berbagai koran, bukan saja koran terbitan Padang tetapi juga Batavia. Lewat itulah Hatta mengenal pemikiran Tjokroaminoto dalam surat kabar Utusan Hindia, dan Agus Salim dalam Neratja. Kesadaran politik Hatta makin berkembang karena kebiasaannya menghadiri ceramah-ceramah atau pertemuan-pertemuan politik. Salah seorang tokoh politik yang menjadi idola Hatta ketika itu ialah Abdul Moeis.
Di Batavia, ia juga aktif di Jong Sumatranen Bond Pusat sebagai Bendahara. Ketika di Belanda ia bergabung dalam Perhimpunan Hindia (Indische Vereeniging). Saat itu, telah berkembang iklim pergerakan di Indische Vereeniging. Sebelumnya, Indische Vereeniging yang berdiri pada 1908 tak lebih dari ajang pertemuan pelajar asal tanah air. Atmosfer pergerakan mulai mewarnai Indische Vereeniging semenjak tibanya tiga tokoh Indische Partij (Suwardi Suryaningrat, Ernest Douwes Dekker, dan Tjipto Mangunkusumo) di Belanda pada 1913 sebagai orang buangan akibat tulisan-tulisan tajam anti-pemerintah mereka di media massa.
Pada usia 17 tahun, Hatta lulus dari sekolah tingkat menengah (MULO). Lantas ia bertolak ke Batavia untuk melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Dagang Prins Hendrik School. Di sini Hatta mulai aktif menulis. Karangannya dimuat dalam majalah Jong Sumatera, “Namaku Hindania!” begitulah judulnya. Berkisah perihal janda cantik dan kaya yang terbujuk kawin lagi. Setelah ditinggal mati suaminya, Brahmana dari Hindustan, datanglah musafir dari Barat bernama Wolandia, yang kemudian meminangnya. “Tapi Wolandia terlalu miskin sehingga lebih mencintai hartaku daripada diriku dan menyia-nyiakan anak-anakku,” rutuk Hatta lewat Hindania.
Pemuda Hatta semakin tajam pemikirannya karena diasah dengan beragam bacaan, pengalaman sebagai Bendahara Jong Sumatranen Bond Pusat, perbincangan dengan tokoh-tokoh pergerakan asal Minangkabau yang mukim di Batavia, dan diskusi dengan temannya sesama anggota JSB: Bahder Djohan. Setiap Sabtu, ia dan Bahder Djohan punya kebiasaan keliling kota. Selama berkeliling kota, mereka bertukar pikiran tentang berbagai hal mengenai tanah air. Persoalan utama yang kerap pula mereka perbincangkan ialah perihal memajukan Bahasa Melayu. Untuk itu, menurut Bahder Djohan perlu diadakan suatu majalah. Majalah dalam rencana Bahder Djohan itupun sudah ia beri nama Malaya. Antara mereka berdua sempat ada pembagian pekerjaan. Bahder Djohan akan mengutamakan perhatiannya pada persiapan redaksi majalah, sedangkan Hatta pada soal organisasi dan pembiayaan penerbitan. Namun, “karena berbagai hal cita-cita kami itu tak dapat diteruskan,” kenang Hatta lagi dalam Memoir-nya.
Selama menjabat Bendahara JSB Pusat, Hatta menjalin kerjasama dengan percetakan surat kabar Neratja. Hubungan itu terus berlanjut meski Hatta berada di Rotterdam, ia dipercaya sebagai koresponden. Suatu ketika pada tahun 1922, terjadi peristiwa yang mengemparkan Eropa. Turki yang dipandang sebagai “Orang Sakit dari Eropa”, memukul mundur tentara Yunani yang dijagokan Inggris. Rentetan pantauan peristiwa tersebut ditulis Hatta menjadi serial tulisan untuk Neratja di Batavia. Serial tulisan Hatta itu menyedot perhatian khalayak pembaca. Bahkan banyak surat kabar di tanah air yang mengutip tulisan-tulisan Hatta.



Perangko Satu Abad Bung Hatta diterbitkan oleh PT Pos Indonesia tahun 2002


Hatta mulai menetap di Belanda semenjak September 1921. Ia segera bergabung dalam Perhimpunan Hindia (Indische Vereeniging). Saat itu, telah tersedia iklim pergerakan di Indische Vereeniging. Sebelumnya, Indische Vereeniging yang berdiri pada 1908 tak lebih dari ajang pertemuan pelajar asal tanah air. Atmosfer pergerakan mulai mewarnai Indische Vereeniging semenjak tibanya tiga tokoh Indische Partij (Suwardi Suryaningrat, Douwes Dekker, dan Tjipto Mangunkusumo) di Belanda pada 1913 sebagai eksterniran akibat kritik mereka lewat tulisan di koran De Expres. Kondisi itu tercipta, tak lepas karena Suwardi Suryaningrat (Ki Hadjar Dewantara) menginisiasi penerbitan Majalah Hindia Poetra oleh Indische Vereeniging mulai 1916. Hindia Poetra bersemboyan “Ma’moerlah Tanah Hindia! Kekallah Anak-Rakjatnya!” berisi informasi bagi para pelajar asal tanah air perihal kondisi di Nusantara, tak ketinggalan pula tersisip kritik terhadap sikap kolonial Belanda.
Pergerakan Hatta dalam Indische Vereeniging tak lagi tersekat oleh ikatan kedaerahan, sebab Indische Vereeniging berisi aktivis dari beragam latar belakang daerah. Lagipula, nama Indische –meski masih bermasalah– sudah mencerminkan kesatuan wilayah, yakni gugusan Kepulauan Nusantara yang secara politis diikat oleh sistem kolonialisme Hindia-Belanda.
Hatta mengawali karier pergerakannya di Indische Vereeniging sebagai bendahara pada 19 Februari 1922, ketika terjadi pergantian pengurus Indische Vereeniging. Ketua lama dr. Soetomo diganti oleh Hermen Kartawisastra. Momentum suksesi kala itu punya arti penting bagi mereka di masa mendatang, sebab ketika itulah mereka memutuskan untuk mengganti nama Indische Vereeniging menjadi Indonesische Vereeniging dan kelanjutannya mengganti nama Nederland Indie menjadi Indonesia. Sebuah pilihan nama bangsa yang sarat bermuatan politik. Dalam forum itu pula, salah seorang anggota Indonesische Vereeniging menyatakan bahwa dari sekarang kita mulai membangun Indonesia dan meniadakan Hindia atau Nederland Indie.
Pada tahun 1927, Hatta bergabung dengan Liga Menentang Imperialisme dan Kolonialisme di Belanda. Dan dari sinilah ia bersahabat dengan nasionalis India, Jawaharlal Nehru. Aktivitasnya dalam organisasi ini menyebabkan Hatta ditangkap pemerintah Belanda. Hatta akhirnya dibebaskan, setelah melakukan pidato pembelaannya yang terkenal: Indonesia Free.
Pada tahun 1932, Hatta kembali ke Indonesia dan bergabung dengan organisasi Club Pendidikan Nasional Indonesia yang bertujuan meningkatkan kesadaran politik rakyat Indonesia melalui proses pelatihan-pelatihan. Belanda kembali menangkap Hatta, bersama Soetan Sjahrir, ketua Club Pendidikan Nasional Indonesia pada bulan Februari 1934. Hatta diasingkan ke Digul dan kemudian ke Bandaneira selama 6 tahun.
Pada tanggal 9 Maret 1943 setelah datangnya militer Jepang ke Indonesia, Jepang membentuk Pusat Tenaga Rakyat (Putera) dimana Hatta dan Soekarno ditunjuk sebagai ketuanya. Soekarno berpikir bahwa ini akan menjadi cara agar mereka bisa mendapatkan dukungan bagi kemerdekaan Indonesia. Pada bulan November 1943, usaha Hatta dan Soekarno untuk bekerja sama dengan pemerintah Jepang diakui oleh Kaisar Hirohito yang dihiasi dengan penghargaan di Tokyo.
Setelah gelombang Perang Pasifik mulai berbalik dengan kekalahan yang dialami oleh tentara Jepang, pemerintah Jepang membubarkan Putera dan diganti dengan Djawa Hokokai pada Maret 1944. Ketika kekalahan mulai membayang di pihak Jepang, Perdana Menteri Koiso Kuniaki mengumumkan pada bulan September 1944 bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan Indonesia dalam waktu dekat.
Sejak saat itu momentum mulai berkumpul untuk kemerdekaan Indonesia. Didorong oleh sentimen nasionalis Indonesia dan didukung oleh simpatisan dari Jepang seperti Laksamana Maeda. Dalam hal Maeda, ia bahkan mendirikan sebuah forum diskusi yang disebut “Kemerdekaan Indonesia Centre” dan mengundang Hatta serta Soekarno untuk memberikan kuliah tentang nasionalisme. Hal ini diikuti pada bulan April 1945, dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI akan bertemu selama tiga bulan ke depan dan akan memutuskan hal-hal seperti konstitusi dan wilayah yang akan menjadi bagian dari Indonesia.

 

Persiapan kemerdekaan

Pada bulan Agustus 1945, Jepang akhirnya menyetujui kemerdekaan Indonesia dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tanggal 8 Agustus 1945, Hatta dan Sukarno dipanggil ke Saigon, untuk bertemu dengan Marsekal Terauchi, panglima pasukan Jepang di Asia Tenggara. Terauchi mengatakan kepada Hatta dan Soekarno bahwa PPKI akan terbentuk pada 18 Agustus dan bahwa Indonesia akan merdeka dengan pengawasan Jepang.
Hatta dan Soekarno kembali ke Indonesia pada 14 Agustus. Dalam hal Hatta, Sutan Sjahrir sudah menunggunya dengan berita tentang bom atom di Hiroshima dan Nagasaki. Sjahrir mengatakan kepada Hatta bahwa mereka harus mendorong Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia segera, karena dalam beberapa hari orang Jepang mungkin tidak ada untuk memberikan pengawasan. Sjahrir mengatakan Hatta tidak perlu khawatir tentang pemerintah Jepang karena rakyat akan berada di pihak mereka.
Sjahrir dan Hatta kemudian pergi menemui Soekarno, dimana Syahrir mengulangi argumennya di depan Soekarno. Hatta kemudian berbicara, mengatakan bahwa dia khawatir Sekutu akan melihat mereka sebagai kolaborator Jepang. Soekarno juga punya perasaan ini dan Syahrir meninggalkan rapat karena frustrasi.
Hari berikutnya pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Sekutu. Di Indonesia, berita itu hanya rumor dan belum dikonfirmasi. Hatta dan Soekarno pergi ke kantor pemerintah Jepang di Jakarta, dan menemukan kantor itu telah kosong. Hatta dan Soekarno kemudian pergi ke Maeda yang menegaskan bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Hatta dan Soekarno tampak terkejut bahwa Jepang telah menyerah. Selama siang hari, Hatta dan Soekarno berhadapan dengan pemuda Indonesia yang menginginkan kemerdekaan untuk diikrarkan sesegera mungkin. Sebuah perdebatan panas terjadi, dan Soekarno meminta para pemuda untuk lebih sabar.
Pada pagi hari tanggal 16 Agustus 1945, para pemuda Indonesia menculik Hatta dan Soekarno, dan membawa mereka ke Rengasdengklok. Disini para pemuda terus berusaha untuk memaksa Hatta dan Soekarno menyatakan kemerdekaan, tetapi tidak berhasil. Di Jakarta terjadi kepanikan, dimana PPKI telah memulai pertemuan hari itu dan merencanakan untuk memilih Soekarno sebagai ketua dan Hatta sebagai wakil ketua. Ketika informasi tentang keberadaan Hatta dan Soekarno diketahui dan penyerahan Jepang telah dikonfirmasi, Achmad Subardjo, seorang anggota PPKI pergi ke Rengasdengklok untuk menjemput Hatta dan Soekarno. Malam itu, Hatta dan Sukarno kembali ke Jakarta menuju rumah Maeda. Di rumah ini mereka menyusun teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10 waktu Jawa, Hatta bersama Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sehari kemudian, secara aklamasi ia diangkat sebagai wakil presiden pertama RI, mendampingi Soekarno yang menjadi presiden RI. Oleh karena peran tersebut maka keduanya disebut dwitunggal, Bapak Proklamator Indonesia.

 

Setelah kemerdekaan

Setelah ditunjuk sebagai wakil presiden RI dalam sidang PPKI, Hatta membuat tiga keputusan penting pada masa awal kelahiran republik. Pada bulan Oktober, Hatta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berperan sebagai lembaga legislatif, selain sebagai penasehat presiden. Pada bulan yang sama, Hatta juga mengeluarkan maklumat pembentukan partai politik di Indonesia. Bulan berikutnya, Hatta juga membuat keputusan yang mengambil peran presiden sebagai kepala pemerintahan kepada seorang perdana menteri.
Ketika Belanda mulai mengirimkan pasukan mereka kembali ke Indonesia, Hatta bersama dengan Sjahrir dan Soekarno sepakat untuk melakukan perundingan dengan pihak Belanda. Hal ini menyebabkan ketegangan dengan unsur-unsur radikal dalam pemerintahan, seperti pemimpin para pemuda : Chaerul Saleh dan Adam Malik. Pada bulan Januari 1946, Hatta dan Soekarno pindah ke Yogyakarta, meninggalkan Sjahrir (yang saat itu menjabat sebagai perdana menteri) untuk memimpin perundingan di Jakarta.
Pada November 1946 ditandatangani Perjanjian Linggarjati, yang berisi pengakuan Belanda atas Republik Indonesia. Namun pengakuan Belanda hanya untuk wilayah Jawa, Sumatera, dan Madura. Selain wilayah itu, republik ini akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat dengan Ratu Belanda selaku kepala negara. Namun sebelum kesepakatan itu akhirnya diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Belanda, beberapa kompromi dibuat tanpa persetujuan pihak republik. Akhirnya Indonesia menolak untuk melaksanakan bagian dalam kesepakatan itu, sehingga terjadi Agresi Militer Belanda I pada bulan Juli 1947.
Pada masa ini Hatta dikirim ke luar negeri untuk mencari dukungan bagi Indonesia. Menyamar sebagai ko-pilot pesawat, Hatta menyelinap ke India untuk meminta bantuan. Disana ia meminta dukungan Nehru dan Mahatma Gandhi. Nehru meyakinkannya bahwa India akan mendukung Indonesia di forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pada bulan Desember 1947, diadakan perundingan di atas kapal USS Renville, dan perjanjian ditandatangani pada Januari 1948. Perjanjian ini lebih menguntungkan pihak Belanda, dimana Belanda menyerukan kepada pihak republik untuk mengakui wilayah-wilayah yang telah diambil Belanda selama Agresi Militer I. Perjanjian ini menyebabkan kemarahan banyak pihak dan memaksa Amir Syarifuddin untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perdana menteri.
Untuk menggantikan Syarifuddin, Soekarno menunjuk Hatta sebagai Perdana Menteri dan menyatakan bahwa kabinet akan bertanggung jawab kepada Presiden, bukan KNIP. Pada saat yang sama Hatta juga mengemban posisi sebagai Menteri Pertahanan. Sebagai Perdana Menteri, Hatta harus membuat keputusan tidak populer. Pada bulan Agustus 1948, Hatta terpaksa melakukan demobilisasi beberapa prajurit.
Pada bulan Desember 1948, Belanda melancarkan Agresi Militer II dan fokus serangan mereka adalah Yogyakarta. Hatta dan Soekarno, bukannya melarikan diri untuk melakukan perang gerilya, namun memilih untuk tetap tinggal hingga akhirnya mereka ditangkap. Soekarno memberikan wewenang kepada Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), sebelum pergi ke pengasingan di Pulau Bangka dengan semua pemimpin republik lainnya, termasuk Hatta.
Perlawanan di bawah Jenderal Sudirman dan pasukan TNI, menyebabkan Belanda mendapatkan tekanan internasional. Pada bulan Mei 1949, Perjanjian Roem-Roijen ditandatangani dan Belanda berjanji untuk mengembalikan para pemimpin yang mereka tangkap. Pada bulan Juli 1949, Hatta dan Soekarno kembali ke Yogyakarta.
Pada bulan Agustus 1949, Hatta memimpin delegasi ke Den Haag untuk Konferensi Meja Bundar (KMB). Pada bulan November 1949, pembentukan Republik Indonesia Serikat akhirnya disetujui. Ratu Belanda akan terus menjadi kepala negara simbolis, sementara Soekarno dan Hatta tetap sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pada tanggal 27 Desember 1949, pemerintah Belanda akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia. Wakil Presiden Hatta dan Ratu Juliana menandatangani pengakuan kedaulatan Republik Indonesia.
Setelah KMB, Hatta melanjutkan jabatannya sebagai Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat dan memimpin transisi dari negara federal kepada negara kesatuan, yang akhirnya resmi terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1950.

 

Peletak dasar ekonomi dan politik luar negeri Indonesia

Hatta merupakan peletak dasar ekonomi Indonesia yang bertumpu kepada ekonomi kerakyatan. Salah satu buah pikir Hatta di bidang ekonomi adalah Pasal 33 UUD 1945. Dia juga terlibat dalam kegiatan intelektual, menulis esai dan buku-buku tentang topik-topik ekonomi. Ide koperasi yang menjadi bagian integral dari perekonomian Indonesia akan menjadi proyek kesayangan Hatta. Dan ia akan menjadi promotor terdepan dari ide tersebut. Pada bulan Juli 1951, pada kesempatan Hari Koperasi, Hatta berbicara di radio tentang koperasi. Pada tahun 1953 kontribusi Hatta terhadap koperasi, menjadikannya digelari sebagai “Bapak Koperasi Indonesia” pada Kongres Koperasi Indonesia.
Selain koperasi, kontribusi utama Hatta dalam pembentukan Republik Indonesia adalah tata pengaturan kebijakan luar negeri Indonesia. Pada tahun 1948, Hatta menyampaikan pidato berjudul “Mendayung Diantara Dua Karang”. Di dalamnya, ia menyebut Perang Dingin serta konflik antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Hatta mengatakan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia harus menjaga kepentingan sendiri dulu, bukan kepentingan AS dan Uni Soviet. Dengan mengatakan ini, Hatta ingin menjadikan Indonesia independen dalam memutuskan sikapnya selama Perang Dingin. Hatta juga menambahkan, bahwa Indonesia harus menjadi peserta aktif dalam perkembangan politik dunia. Doktrin ini, yang akan dikenal sebagai doktrin “bebas dan aktif”, terus menjadi dasar dari kebijakan luar negeri Indonesia.

 

Perpustakaan

Perpustakaan Bung Hatta memiliki lebih dari 8.000 buku, terdiri dari berbagai disiplin ilmu : sejarah, budaya, politik, bahasa dan lain-lain. Hal inilah yang turut menyumbang kemampuannya dalam berdiplomasi untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia

 

Keluarga

Tanggal 18 November 1945 bertempat di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Mohammad Hatta mempersunting seorang gadis Aceh yang bernama Rahmi Rachim. Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai tiga orang anak. Anak perempuannya, Meutia Hatta, menjabat sebagai Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dalam Kabinet Indonesia Bersatu pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

 

Bacaan rujukan

  • Hatta, Mohammad, Mohammad Hatta Memoir, Tinta Mas Jakarta, 1979
  • Deliar Noer. 1990. Mohammad Hatta, Biografi Politik. Jakarta: LP3ES.
  • Greta O. Wilson (ed.). 1978. Regents, reformers, and revolutionaries: Indonesian Voices of Colonial Days. Asian Studies at Hawaii, no 21. The University Press of Hawaii.
  • George McTurnan Kahin. 1952. Nationalism and Revolution in Indonesia. Cornell University Press.

 

Referensi

  1. ^ Wawan Tunggul Alam, Demi Bangsaku: Pertentangan Bung Karno vs. Bung Hatta, Gramedia Pustaka Utama, 2003

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Mohammad_Hatta