Jumat, 15 Juni 2012

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA LSM LAMBA-RI


DEWAN PIMPINAN PUSAT
LSM LAMBA – RI
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, LEMBAGA AMANAT BAPAK BANGSA – RAKYAT INDONESIA
  1. Adapun pengertian lambang tersebut di atas :
  1. Timbangan Adalah Keadilan
  2. Jaring Laba-Laba Adalah : Bersama-Sama Menjerat Setiap Pelanggar Hukum
  3. Sudut Jaring Melambangkan Keadilan Di Setiap Penjuru Lapisan Masyarakat.
  4. Warna Putih Menunjukan Ke Sucian Dan Kebersihan.
  5. Warna Merah Menunjukkan Keberanian Menegakkan Kebenaran.
  6. Warna Hijau Menunjukkan Kesetiaan Dan Loyalitas Kepada Pemerintahan Dan Undang-Undang Dasar 1945.
  7. Pencipta :
Nama :     DPP (LSM LAMBA-RI) Lembaga Amanat Bapak Bangsa-Rakyat Indonesia.
  1. Pemegang Hak Cipta
Nama :    DPP (LSM LAMBA-RI) Lembaga Amanat Bapak Bangsa-Rakyat Indonesia.
  1. Jenis Cipta : Seni Logo
  1. Judul Cipta : Lembaga Amanat Bapak Bangsa-Rakyat Indonesia.
ANGGARAN DASAR
LSM LAMBA – RI
(Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Amanat Bapak Bangsa – Rakyat Indonesia)
PEMBUKAAN
Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 telah memberikan arahan dan landasan perjuangan bagi bangsa Indonesia yang selanjutnya pada pasal 28 UUD 1945 telah memberikan jaminan kepada warga Negara Indonesia untuk membangun Negara secara demokratis dan memberikan hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat dan fikiran dengan lisan dan tulisan.
Bahwa pada LSM LAMBA-RI merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan dalam menegakkan roda perekonomian bangsa yang merupakan satu kekuatan rakyat dan bagian dari masyarakat yang secara bersama-sama menjadi pilar utama untuk mewujudkan Kesejahtraan rakyat Indonesia dan mempertahankan stabilitas nasional.
Bahwa LSM LAMBA-RI yang menjadi wadah kegiatan non politik bertekad senantiasa berjuang untuk mempertahankan Proklamasi 17 agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan amanah dan penuh tanggung jawab serta mewujudkan pengamalan Pancasila sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan LSM LAMBA-RI adalah organisasi masyarakat, sebagai langkah strategis dan wadah kegiatan sosial masyarakat yang di dirikan Pengusaha yang berjiwa pancasila bersama-sama dengan Pekerja yang berjiwa pancasila.
PASAL 2
DASAR PEMBENTUKAN
Dasar pembentukan LSM LAMBA-RI adalah kesamaan visi persepsi, motivasi dan misi untuk meningkatkan kesejahtraan rakyat serta mempertahankan dan memelihara Negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 3
NAMA
Organisasi ini bernama : Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Amanat Bapak Bangsa – Rakyat Indonesia. Yang di singkat dengan nama LSM LAMBA – RI.
PASAL 4
WAKTU
LSM LAMBA – RI di dirikan pada tanggal 28 januari 2012. Untuk waktu yang tidak di tentukan.
PASAL 5
TEMPAT KEDUDUKAN
LSM LAMBA – RI berkedudukan di Sumatra Utara dan mempunyai kepengurusan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
BAB III
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 6
ASAS
LSM LAMBA-RI berdasarkan pancasila sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Secara Utuh.
PASAL 7
MAKSUD
LSM LAMBA-RI Di dirikan dengan maksud, menghimpun potensi yang memiliki jiwa dan semangat kebangsaan serta dedikasi yang tinggi untuk memenuhi tanggung jawab. Dalam mengisi dan memelihara cita-cita proklamasi untuk menuju ke masa depan.
PASAL 8
TUJUAN
Tujuan LSM LAMBA-RI adalah :
  1. Mewujudkan Cita-Cita Masyarakat Indonesia Yang Adil Dan Makmur.
  2. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sesuai Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 Dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Secara Bersama-Sama Dengan Kekuatan Rakyat Lainnya Ikut Memelihara Ketertiban Dunia Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi, Dan Keadilan Social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
BAB IV
FUNGSI
PASAL 9
LSM LAMBA-RI sebagai organisasi masyarakat memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan pendapat serta aspirasi LSM LAMBA-RI dan masyarakat Indonesia berdasarkan UUD ‘1945.
BAB V
JATIDIRI, SIFAT DAN SIKAP
PASAL 10
JATIDIRI
Jati diri LSM LAMBA-RI adalah Nasionalisme pancasila yang mengedepankan ketuhanan yang maha esa.
PASAL 11
SIFAT
LSM LAMBA-RI bersifat sebagai organisasi masyarakat terbuka, dan dengan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengutamakan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi dan golongan.
PASAL 12
SIKAP
LSM LAMBA-RI bersikap mandiri dan pro aktif.
BAB VI
PERSATUAN KADER
PASAL 13
PERSATUAN KADER
LSM LAMBA-RI Merupakan Organisasi Kader Yang Merupakan Ormas Yang Memiliki Anggota Di Tingkat Basis Secara Berjenjang, Memiliki Kepengurusan Dari Tingkat Kelurahan/Desa Sampai Ke Tingkat Pusat.
BAB VII
KE ANGGOTAAN
PASAL 14
SYARAT UMUM ANGGOTA
Syarat umum menjadi anggota LSM LAMBA-RI adalah : warga Negara republik Indonesia yang sudah dewasa atau sudah menikah tanpa perbedaan suku, agama keturunan, golongan dan setuju dengan tujuan LSM LAMBA-RI serta taat pada konstitusi organisasi serta bertanggung jawab \, dan mempunyai dedikasi untuk kegiatan organisasi.
PASAL 15
ANGGOTA KADER
Anggota kader adalah LSM LAMBA-RI masyarakat dari LSM LAMBA-RI sesuai dengan kemampuan di bidang masing-masing dalam hal membina, memimpin, memajukan, dan menjaga keutuhan dan kebesaran organisasi.
PASAL 16
ANGGOTA BIASA
Anggota biasa adalah seorang yang bersumpah setuju dengan tujuan keberadaan dan konstitusi LSM LAMBA-RI serta menyatukan diri dalam aktivitas organisasi.
PASAL 17
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota kehormatan adalah, seorang yang di anggap berjasa kepada LSM LAMBA-RI.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
PASAL 18
SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi LSM LAMBA-RI di susun sebagai berikut :
Tingkat Pusat.

  1. Dewan Pembina Pusat
  2. Dewan Penasehat Pusat
  3. Dewan Pimpinan Pusat
Tingkat Propinsi
  1. Dewan Penasehat Propinsi
  2. Dewan Pimpinan Propinsi
Tingkat Kabupaten/Kota Madya
  1. Dewan Penasehat Kabupaten/Kota Madya
  2. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya
Tingkat Kecamatan
  1. Dewan Penasehat Kecamatan
  2. Dewan Pimpinan Kecamatan.
Tingkat Kelurahan/Desa
  1. Dewan PenasehatKelurahan/Desa
  2. Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa
BAB IX
KONGRES, MUSYAWARAH KERJA NASIONAL DAN RAPAT PIMPINAN NASIONAL
PASAL 19
KONGRES
Kongres LSM LAMBA-RI merupakan forum kedaulatan tertinggi anggota di tingkat nasional, yang di selenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat sekali dalam Lima Tahun.
Hak Dan Kewenangan Dalam Kongres
  1. Memilih Dan Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Membuat Dan Menetapkan Konstitusi Organisasi.
  3. Membuat Dan Menetapkan Pokok-Pokok Pikiran/Kebijakan Organisasi
  4. Memilih Dan Menetapkan Dewan Pertimbangan Pusat.
  5. Memilih Dan Menetapkan Dewan Penelitian Dan Pemberdayaan.
  6. Menilai Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Pusat
  7. Memberhentikan Atau Merehabilitas Anggota.
Kongres Dinyatakan Syah Apabila Di Hadiri Sekurang-Kurangnya 2/3 (Dua Pertiga) Dari Jumlah Dewan Pimpinan PropinsiDan Kabupaten/Kota Madya.
PASAL 20
MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) merupakan forum kedaulatan anggota .
Diantara dua kongres yang di selenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun.
Tugas MUKERNAS adalah :
  1. Mermbuat Dan Menyusun Program Pelaksanaan Ketetapan-Ketetapan Kongres.
  2. Memutuskan Hal-Hal Yang Dianggap Perlu.
PASAL 21
RAPAT PIMPINAN NASIONAL
Untuk keperluan organisasi diluar kongres dan mukernas yang dianggap penting dan perlu bersifat nasional, seperti menentukan sikap/kebijakan terhadap masalah organisasi, baik internal maupun eksternal.Maka dewan pimpinan pusat dapat menyelenggarakan rapat pimpinan nasional (RAPIMNAS).
BAB X
KONFRENSI DAERAH, MUSYAWARAH KERJA DAERAH DAN RAPAT PIMPINAN DAEARAH
PASAL 22
KONFRENSI DAERAH
Konfrensi daerah dan tingkat kabupaten/kota madya merupakan forum kedaulatan anggota di tingkat daerah masing-masing yang di selenggarakan oleh dewan pimpinan propinsi atau kabupaten/kota madya sekali dalam lima tahun
Hak dan kewenangan konfrensi daerah (KONFERDA) adalah:
  1. Memilih Dan Menetapkan Dewan Pimpinan Propinsi Atau Kabupaten/Kota.
  2. Mebuat Dan Menetapkan Pokok Kebijaksanaan Organisasi Tingkat Propinsi Atau Kabupaten/Kota.
  3. Memilih Dan Menetapkan Dewan Pertimbangan Tingkat Propinsi Atau Kabupaten/Kota.
  4. Menilai Pertanggung Jawaban Propinsi Atau Kabupaten/Kota.
  5. Konfrensi Tingkat Propinsi Dinyatakan Syah Apabila Dihadiri 2/3 (Dua Pertiaga) Pimpinan Kabupaten/Kota.
  6. Konfrensi Daerah Tingkat Kabupaten/ Kota Madya Dinyatakan Syah Apabila Dihadiri 2/3 (Dua Pertiaga) Pimpinan Kecamatan.
PASAL 23
MUSYAWARAH KERJA DAERAH
Musyawarh kerja daerah (MUKERDA) merupakan forum kedaulatan anggota diantara dua KONFERDA yang di selenggarakan oleh dewan pimpinan propinsi atau kabupaten/kota madya sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun.
Tugas mukerda adalah :
  1. Membuat Dan Menyusun Program Pelaksanaan Keputusan KONFERDA
  2. Memutuskan Hal-HalLain Yang Dianggap Perlu.
PASAL 24
RAPAT PIMPINAN DAERAH
Untuk keperluan organisasi diluar konfrensi daerah dan musyawarah kerja daerah yang di anggap penting dan perlu bersifat regional.Seperti menetapkan sikap/kebijasanaan masalah organisasi baik internal maupun eksternal.Maka dewan pimpinan provinsi atau kabupaten/kota.Dapat menyelenggarakan rapat pimpinan daerah (RAPIMDA).
BAB XI
MUSYAWARAH KECAMATAN DAN MUSYAWARAH KELURAHAN/DESA
PASAL 25
MUSYAWARAH KECAMATAN
  1. Musyawarah kecamatan (MUSCAM)
Merupakan forum kedaulatan anggota di tingkat kecamatan yang diselenggarakan oleh pimpinan kecamatan sekali dalam setahun.
  1. Hak dan kewenangan MUSCAM adalah :
  • Memilih Dan Menetapkan Pimpinan Kecamatan.
  • Membuat Dan Menetapkan Pokok-Pokok Kebijaksanaan Organisasi Tingkat Kecamatan.
  • Memilih Dan Menetapkan Dewan Pertimbangan Kecamatan.
  • Menilai Pertanggung Jawaban Pimpinan Kecamatan.
PASAL 26
MUSYAWARAH KELURAHAN/DESA
Musyawarah kelurahan/desa (MUSDES) merupakan forum kedaulatan anggota di tingkat desa yang diselenggarakan oleh pimpinan kelurahan/desa sekali dalam lima tahun.
Hak dan kewenangan MUSDES :
  1. Memilih Dan Menetapkan Pimpinan Kelurahan/Desa.
  2. Membuat Dan Menetapkan Pokok-Pokok Kebijaksanaan Organisasi Tingkat Kelurahan/Desa.
  3. Memilih Dan Menetapkan Dewan Pertimbangan Kelurahan/Desa.
BAB XII
KONGRES LUAR BIASA DAN KONPRENSI LUAR BIASA
PASAL 27
KONGRES LUAR BIASA DAN KONPRENSI LUAR BIASA
Kongres Luar Biasa Dan Konprensi Luar biasa sesuai denga tingkatannya dapat di selenggarakan apabila timbul krisis kepemimpinan dan krisis organisasi yang dapat membahayakan organisasi dan memerlukan penyelesaiaan secara menyeluruh yang bersifat sangat mendesak.
BAB XIII
KEPENGURUSAN
PASAL 28
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Susunan Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI adalah :
  1. Se Orang Ketua Umum.
  2. Beberapa Orang Ketua.
  3. Se Orang Sekretaris Jendral.
  4. Beberapa Orang Wakil Sekretaris Jendral.
  5. Se Orang Bendahara.
  6. Beberapa Orang Wakil Bendahara.
  7. Kompartemen-Kompartemen.
PASAL 29
DEWAN PIMPINA PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA MADYA
Susunan Dewan Pimpinan Propinsi Dan Kabupaten/Kota Madya LSM LAMBA-RI adalah :
  1. Se Orang Ketua Umum.
  2. Beberapa Orang Wakil Ketua.
  3. Se Orang Sekretaris .
  4. Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
  5. Se Orang Bendahara.
  6. Beberapa Orang Wakil Bendahara.
  7. Departemen-Departemen.
PASAL 30
PIMPINAN KECAMATAN DAN PIMPINAN KELURAHAN/DESA
Susunan Pimpinan Kecamatan Dan Pimpinan Kelurahan/Desa LSM LAMBA-RI adalah :
  1. Se Orang Ketua Umum.
  2. Beberapa Orang Wakil Ketua.
  3. Se Orang Sekretaris .
  4. Beberapa Orang Wakil Sekretaris.
  5. Se Orang Bendahara.
  6. Beberapa Orang Wakil Bendahara.
  7. Departemen-Departemen.

BAB XIV
KEUANGAN
PASAL 31
KEUANGAN
Keuangan LSM LAMBA-RI diperoleh dari :
  1. Iuran Anggota.
  2. Usaha-Usaha Yang Sah.
  3. Sumbangan Yang Tidak Mengikat.
BAB XV
PENUTUP
PASAL 32
Perubahan anggaran dasar LSM LAMBA-RI hanya dapat dilakukan oleh kongres dan untuk pertama kali anggaran dasar ini di tetapkan oleh dewan pimpinan pusat LSM LAMBA-RI.
PASAL 33
PENUTUP
Hal-hal yang belum di tetapkan dalam anggaran dasar ini di atur dalam anggaran rumah tangga sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Anggaran dasar ini berlaku sejak di tetapkan oleh para pendiri LSM LAMBA-RI.
Ditetapkan di : Tanjung Morawa
Pada Tanggal : 28 Januari 2012
Pendiri
LSM LAMBA-RI








ANGGARAN RUMAH TANGGA
LSM LAMBA-RI
BAB I
PASAL
LSM LAMBA-RI Sesuai Dengan Fungsinya Sebagai Organisasi Masyarakat Dapat Menjadi Induk Organisasi Dan Profesi Bagi Yang Memiliki Visi, Misi Dan Persepsi Yang Sama Serta Menyetujui Tujuan Organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
PERSYARATAN ANGGOTA
Syarat-Syarat Untuk Menjadi Anggota LSM LAMBA-RI :
  1. Berusia Sekurang Kurangnya 17 Tahun Atau Sudah Menikah.
  2. Warga Negara Indonesia.
  3. Berkelakuan Baik.
  4. Setuju Kepada Maksud Organisasi.
  5. Taat Kepada Konstitusi Organisasi Dan Negara.
  6. Mengisi Formulir.
  7. Kesediaan Berpartisipasi Pada Kegiatan Dan Usaha Organisasi.
  8. Tidak Menjadi Organisasi Lain Yang Sejenis.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota LSM LAMBA-RI :
  1. Memperoleh Perlakuan Yang Sama.
  2. Menyampaikan Pendapat Secara Lisan Dan Tulisan.
  3. Menghargai Rapat Sesuai Tingkat Konstitusi Organisasi.
  4. Mempunyai Hak Suara Dan Memilih Dan Di Pilih.
  5. Mempunyai Hak Membela Diri Apabila Dikenai Sangsi.
Kewajiban Anggota LSM LAMBA-RI :
  1. Mentaati Konstitusi Organisasi.
  2. Melaksanakan Misi Organisasi.
  3. Menjaga Dan Membela Kehormatan Organisasi.
  4. Menjalankan Tugas Organisasi.
  5. Menghormati Dan Menjunjung Tinggi Hasil Keputusan Musyawarah Organisasi.
PASAL 4
KARTU ANGGOTA
Kartu Anggota LSM LAMBA-RI Dibuat Oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Dan Ditanda Tangani Oleh Ketua Umum Dan Sekretaris Jendral.
PASAL 5
GUGURNYA KEANGGOTAAN
Gugurnya Keanggotaan LSM LAMBA-RI Disebabkan Oleh Hal-Hal Sebagai Berikut :
  1. Meninggal Dunia.
  2. Atas Permintaan Sendiri.
  3. Diberhentikan Tidak Hormat Dikarenakan Melanggar Aturan Dalam Organisasi.
BAB III
MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
DAN
MUSYAWARAH KERJA DAERAH
PASAL 63
PESERTA MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
  1. Peserta Musyawarah Kerja Nasional :
  1. Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Dewan Pimpinan Propinsi.
  3. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya.
  4. Dewan Penasehat Pusat
  5. Undangan Dari Dewan Pimpinan Pusat
(Jumlah Dari Utusan Dan Status Peserta Di Tinjau Dari Masing-Masing Tingkatan LSM LAMBA-RI Ditentukan Dan Di Atur Dalam Ketentuan Sendiri).
  1. Musyawarah Kerja Nasional Diselenggarakan Dan Di Pimpin Oleh Dewan Pimpinan Pusat.
PASAL 7
PESERTA MUSYAWARAH DAERAH
A. Peserta Musyawarah Kerja Daerah Tingkat Propinsi Dan Kabupaten/Kota Madya Terdiri Dari :
  1. Dewan Pimpinan Propinsi Atau Kabupaten/Kota Madya
  2. DewanPimpinanKotaMadya/Kecamatan.
  3. Dewan Pertimbangan (Penasihat) Propinsi AtauKabupaten/Kota Madya
  4. Anggota Organisasi Di Lembaga-Lembaga Daerah TingkatPropinsi Atau Kabupaten/Kota Madya.
  1. Undangan Dari Dewan Pimpinan Atau Kabupaten/KotaMadya.
(Jumlah Dari Utusan Serta Status Peserta Dan Peninjau
Masing-Masing Tingkatan LSM LAMBA-RI Di Tentukan DanDiatur Dalam Ketentuan Tersendiri).
B. Musyawarah Kerja Daerah Diselenggarakan Dan Dipimpin Oleh Dewan Pimpinan Propinsi Atau Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya.
BAB IV
KONGRES LUAR BIASA
PASAL 8
KETENTUAN KONGRES LUAR BIASA
Ketentuan Kongres Luar Biasa LSM LAMBA-RI :
  1. PenyelenggaraKongres Luar Biasa LSM LAMBA-RI Di Dasarkan Atas Permintaan Secara Tertulis 2/3 (Dua Pertiga) Dari Jumlah Kabupaten/Kota madya Yang Disampaikan Kepada Dewan Pertimbangan Pusat Dengan Alas An Serta Penjelasan Yang Jelas.
  1. Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Diangkat Dan Ditetapkan OlehDewan Pertimbangan PusatSetelah Mendengar Saran Dan PenjelasanDari Dewan Pimpinan Propinsi.
  1. Keputusan Kongres Luar Biasa Harus Dilaporkan Dan Di PertanggungJawabkan Pada Kongres Berikutnya.
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN(PENASIHAT)
PASAL 9
DEWAN PERTIMBANGAN (PENASIHAT)
  1. Dewan Pertimbangan Ada Di Tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota Madya, Kecamatan, Kelurahan/Desa.
  2. Anggota Dewan Pertimbangan (Penasihat) Berjumlah 3-9 Orang.
  1. Tugas Dewan Pertimbangan (Penasihat) :
  1. Memberikan Pertimbangan Kepada Dewan Pimpinan Di Setiap Tingkatannya.
  2. Memberikan Nasihat, Teguran Kepada Dewan Pimpinar/Anggota Di Setiap Tingkatan.
  3. Menampung Aspirasi Penyelenggaran Kongres Luar BiasaDan Menetapkan Bersama-Sama Dewan Pimpinan DiTingkat Masing-Masing Untuk Penyelenggaraannya.
BAB VI
KEPENGURUSAN
PASAL IO
  1. Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Adalah Pemegang KekuasaanEksekutif Tertinggi Organisasi.
  2. Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Mempunyai Tanggung JawabKolektif Bertindak Kedalam Dan Keluar Atas Nama Organisasi.
  3. Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Menetapkan PeraturanOrganisasi Sebagai Penjabaran Dari Konstitusi Dan Ketetapan KongresDalam Bentuk Petunjuk Teknis Yang Dibutuhkan Untuk Kelancaran Keberhasilan Tugas LSM LAMBA-RI.
  4. Tugas DewanPimpinan Pusat LSM LAMBA-RI :
  1. Memimpin DanMembina Organimsi Dari Tingkat PusatSampai Ke Tingkat Kelurahan/Desa.
  2. Mengelola Adrninistrasi Dan Keuangan Organisasi.
  3. Melaksanakan Dan Memberi Arahan Kebijakan OrganisasiSebagaimana Yang Ditetapkan Atau Diputuskan Oleh Kongres, Mukernas Dan Rapimnas.
  4. Memberikan Birnbingan, Pengawasan, Dan Arahan KepadaDewanPimpinan Propirsi Sampi Kebawah Serta Badan-Badan Dan Petugas Organisasi Di Lembaga Psrwakilan Dan Lernbag Lainnya.
  5. Melaksanakan Konsolidasi Dan Pendidikan Kader.
  6. Melantik Dan Mengesahkan Dewan Pirnpinan Propinsi Dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya.
  1. Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Merupakan Tempat Bertanggung Jawab Dari Petugas Organisasi Di Lernbaga Perwakilan Dan Lembaga Lainnya Di Tingkat Pusat.
PASAL11
DEWAN PIMPINAN PROPINSI
DEWAN PIMPINAN KABUPATEN/KOTA MADYA
  1. Dewan Pimpinan Propinsi Dan Denan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya LSM LAMBA-RI Adalah Pemegang Kekuasaan Eksekutif Organisasi Di Tingkat Propinsi Dan Tingkat Kabupaten/Kota Madya.
  2. Tugas Dewan Pimpinan Propinsi Dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya LSM LAMBA-RI:
  1. Melaksanakan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Di Daerah.
  2. Melaksanakan Kebijakan Organisasi Di Daerah.
  3. Melaksanakan Koordinasi Bimbingan Dan Pengawasan Kepada Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya DanPimpinan Kecamaan Serta Petugas Orgnisasi Di Lembaga Perwakilan Dan Lembaga Lainnya.
  4. Melaksanakan Konsolidasi Organisasi Dan Pendidikan KaderDi Daerah.
  1. Dewan Pimpinan Propinsi Dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya LSM LAMBA-RI Merupakan Ternpat Bertanggung Jawab Bagi Petugas Organisasi Di Lembaga Perwakilan Dan Lenbaga Lainnya Di Tingkat Daerah Yang Bersangkutan.
  2. Dewan Pimpinan Propinsi LSM LAMBA-RI Mengesahkan/Melantik Pimpinan Kecamatan Atas Usulan Pimpinan Kabupatan.
  3. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya LSM LAMBA-RI Mengesahkan/Melantik Ptimpinan Kelurahan Atas Usulan Pimpinan Kecamatan.
Pimpinan Kecamatan Dan Pimpinan Kelurahan/Desa
  1. Pimpinan Kecamatan Dan Pimpinan Kelurahan/Desa LSM LAMBA-RIAdalah Pemegang Kekuasaan Eksekutif Organisasi Di Tingkat Kecamatan Dan Kelurahan/Desa.
  2. Tugas Pimpinan Kecamatan Dan Pimpinan Kelurahan/Desa LSM LAMBA-RI :
  1. Melaksanakan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Di TingkatKecamatan Dan Kelurahan/Desa.
  2. Melaksanakan Bimbingan Dan Araahan Kepada PirnpinanKelurahan/Desa Dan Kelompok Penggerak Anggota.
  3. Melaksanakan Konsolidasi Organisai Di Tingkat KecamatanDan Kelurahan/Desa.
  4. Memberikan Laporan Kegiatan Dan Pelaksanaan TugasOrganisai Kepada Pimpinan Setingkat Diatasnya.
BAB VII
HUBUNGAN DAN MEKANISME KERJA
PASAL 12
DEWAN PIMPINAN PUSAT, DEWAN PIMPINAN PROPINSI, DEWAN
PIMPINAN KABUPATEN/KOTA MADYA, DEWAN PIMPINAN
KECAMATAN DAN DEWAN PIMPINAN KELURAHAN/DESA.
  1. Dewan Pimpinan Pusat LSM LAMBA-RI Merupakan Pimpinan Eksekutif Tertinggi Organisasi.
  2. Dewan Pimpinan Propinsi Sebagai Kordinator Dari Pelaksanaan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Dan Daerah.
  3. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya Sebagai Penyelenggara Kegiatan Oprasional Di Tingkat Kabupaten/Kota Madya.
  4. Pirnpinan Kecamatan Sebagai Penyelenggara Kegiatan Oprasional Kecamatan.
  5. Pimpinan Kelurahan/Desa Sebagai Penggerak Kegiatan Oprasional.
  6. Antara Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan, Propinsi, Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya, Pimpinan Kecamataru Dan Pimpinan Kelurahan/Desa Adalah Merupakan Satu Kesatuan Dengan Firngsi, Wewenang Dan Tanggung Jawab Yang Berbeda Sesuai Dengan Tingkatan Masing-Masing.
PASAL 13
DEWAN PERTIMBANGAN PUSAT
Dewan Pertimbangan Pusat Mempunyai Tanggung Jawab Rnemberikan Nasihat Dan Pendapat Secara Berkala Rnaupun Secara Insidentil Sesuai Dengan Kondisi Kepada Dewan Pimpinan Pusat Baik Yang Diminta Maupun Yang Tidak Diminta Memberikan Nasihat Dan Pendapat Tentang Berbagai Masalah.
BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN
ORGANISASI POLITIK
PASAL 14
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN
ORGANISASI POLITIK
Hubungan Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Organisasi Politik
LSM LAMBA-RI Baik Secara Strategis Maupun Secara Taktis Dapat Menjalankan Hubungan Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Organisasi Profesi Sesuai Dengan Asas Keterbukaan Sepanjang Tidak Bertentangan Dengan Pancasila Dan Undang Undang Dasar 1945 Serta Tujuan Dan Konstitui LSM LAMBA-RI.
BAB IX
PERSYARATAN PIMPINAN
PASAL 15
PERSYARATAN PIMPINAN
Untuk Menjadi Pimpinan LSM LAMBA-RI Di Semua Tingkan Harus Memperhatikan Persyaratan Sebagai Berikut :
  1. Taat Kepada Tuhan Yang Maha Esa Sesuai Dengan Agama Dan Kepercayaan Yang Di Yakininnya
  2. Mendapat Dukungan Aspirasi Anggota.
  3. Mernprnyai Kualitas Kemampuan Memimpin Dan Membina.
  4. Mempunyai Dedikasi/Pengabdian Yang Tinggi Kepada Organisasi.
  5. Jujur, Terbuka, Demokratis Dan Ikhlas Beramal.
  6. Memiliki Moral Dan Integritas Yang Tinggi.
  7. Memiliki Wawasm Kedepan.
  8. Mempunyai Jiwa Persatuan Dan Kesatuan.
  9. Mempunyai Loyalitas Dan Kesetia Kawanan.
  10. Mempunyai Pengalaman Memimpin Organisasi.
BAB X
KONSTITUSI
PASAL 16
  1. LSM LAMBA-Rl Memiliki Peraturan Dengan Urutan Kewenangan Yang Tidak Saling Bertentangan, Serta Saling Menguatkan. Sebagai Berikut :
  1. Anggaran Dasar/Angggran Rumah Tangga.
  2. Ketetapan Kongres.
  3. Keputusan Musyawarah Kerja Nasional.
  4. Keputusan rapat Pimpinan Nasional.
  5. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
  6. KeputusanMusyawarah Kerja Daerah-Tingkat Propinsi.
  7. Keputusan Dewan Pimpinan Propinsi.
  8. KeputusanMusyawarah Kerja Tingkat Kabupaten/Kota Madya.
  9. Keputusan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Madya.
  10. Keputusan Musyawarah Kecamatan.
  11. Keputusan Pimpinan Kecamatan.
  12. Keputusair Musyawarah Kelurahan/Desa.
  13. Keputusan Pimpinan.Kelurahan/Desa.
  1. Keputusan Dan Peraturan Yang Lebih Rendah Tidak Boleh Bertentangan Dengan Keputusan Dan Peraturan Yang Lebih Tinggi.
BAB XI
PENGATURAN HARTA KEKAYAAN DAN KEUANGAN
PASAL I7
PENGATURAN HARTA KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pengaturan Harta Kekayaan Dan Keuangan LSM LAMBA-RI Mempurnyai Sistem Yang Diatur Sebagai Berikut :
  1. Harta Kekayaan Dan Keuangan Organisasi Harus Di Pertanggung Jawabkan Oleh Dewan Pimpinan Organisasi Sesuai Dengan Tingkatannya.
  2. Harta Kekayaan Dan Keuangan Organisasi Harus Di Serah Terimakan Dengan Berita Acara Dari Pimpinan Lama Kepada Pimpinan Yang Baru, Setelah Di Pertanggung Jawabkan Di Forum Musyawarah Organisasi Sesuai Dengan Tingkatannya.
Ditetapkan Di :TanjungMorawa
Pada Tanggal :28Januari2012
                                                                                    
                                                                                                                     Pendiri
LSM LAMBA.RI



DOWNLOAD ANGGARAN DASAR LSM LAMBA RI
DOWNLOAD ANGGARAN RUMAH TANGGA LSM LAMBA-RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar