Klik di sini untuk Mendownload:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 4 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN I NFORMASI PUBLIK
Sumber: http://www.pppl.depkes.go.id/_asset/_regulasi/UU14th2008_ttg_KIP.pdf
Pemerintah Tak Maksimal Terapkan UU KIP
Ester Meryana | I Made Asdhiana |
Minggu, 15 April 2012 | 13:44 WIB
shutterstockIlustrasi
TERKAIT:
Salah satu tandanya yakni baru ada sembilan Kementerian/Lembaga yang telah menyediakan informasi secara berkala dalam situsnya. Padahal, Indonesia telah tergabung dalam suatu inisiatif global Open Government Partnership (OGP). Dimana pada tahap pertama pelaksanaan OGP, pemerintah harus mengakselerasi penerapan UU KIP di lembaga-lembaga pemerintah.
"Jika ingin mengakselerasi UU KIP, pemerintah dalam program OGP seharusnya mendorong seluruh lembaga pemerintah menjalankan seluruh kewajiban yang dimandatkan oleh UU KIP. Terlebih implementasi UU KIP masih minim," sebut Ahmad Faisol, Direktur Eksekutif MediaLink, dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (15/4/2012).
Lemahnya implementasi UU KIP bisa terlihat dari data Komisi Informasi Pusat pada tahun 2011. Data itu menunjukkan baru ada 29 persen Badan Publik tingkat Pusat yang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hasil pemantauan terhadap kepatuhan penyediaan informasi berkala memperlihatkan sebagian besar Kementerian/Lembaga belum melakukan penyesuaian isi situs mereka berdasarkan jenis-jenis informasi berkala seperti yang diatur dalam UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Lalu, menurut data KIP, hanya ada sembilan Kementerian/Lembaga yang mencapai skor di atas 50 persen untuk penyediaan informasi secara berkala. Sementara pada level daerah, hanya ada tujuh dari 33 Pemerintah Provinsi yang mencapai skor di atas 50 persen untuk kategori penyediaan informasi berkala dan pembentukan Komisi Informasi Provinsi.
Sejumlah OMS tersebut menilai UU KIP telah jelas sekali mengatur bagaimana menciptakan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Transparansi tidak hanya ditunjukkan dengan pembuatan portal informasi oleh Kementerian/Lembaga. Harus ada penyesuaian isi secara berkala pada portal tersebut.
Untuk menerapkan pemerintahan yang terbuka dan transparan, ada lima kewajiban yang telah ditetapkan UU KIP untuk dilaksanakan badan publik yakni menunjuk PPID, menyusun daftar informasi publik, dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. Dua kewajiban lainnya yaitu membuat standar operasional prosedur pelayanan informasi dan mengalokasikan anggaran pelayanan informasi publik.
"Implementasi menyeluruh UU KIP sudah sangat memadai untuk menciptakan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Jangan sampai ada pikiran implementasi UU KIP hanya cukup dengan pembuatan portal informasi. Portal hanya salah satu medium untuk menyampaikan informasi ke publik. Itu pun harus selalu mengacu pada jenis dan klasifikasi yang diatur dalam UU KIP," tambah Hendrik Rosdinar dari Yappika.
Untuk diketahui saja, Open Government Partnership (OGP) adalah kerja sama global dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka, transparan, efektif dan akuntabel. Tujuan besar OGP yakni meningkatkan ketersediaan data tentang penyelenggaraan negara, mendukung partisipasi publik, menerapkan standar tertinggi atas integritas profesional administrasi publik, dan meningkatkan akses atas teknologi baru untuk mendukung keterbukaan dan akuntabilitas. OGP dideklarasikan di New York, Amerika Serikat, pada 20 September 2011. Sekarang ini ada 46 negara yang tergabung dalam gerakan OGP. Indonesia bersama AS dan 6 negara lainnya punya peran sebagai Komite Pengarah.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2012/04/15/13445039/Pemerintah.Tak.Maksimal.Terapkan.UU.KIP
'Banyak Warga Indonesia tak Tahu UU KIP dan Manfaatnya'
Selasa, 22 Mei 2012, 23:57 WIB
nlablog.blogspot.com
Kebebasan mengakses informasi (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA- Banyak warga negara Indonesia yang
belum mengetahui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Kondisi itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi
Informasi Pusat, Amiruddin, disebabkan minim sosialisasi publik.
"Sosialisasi yang kurang menyebabkan Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) belum banyak diakses dan dimanfaatkan masyarakat," katanya di Yogyakarta, Selasa (22/5). Padahal, menurut dia pada diskusi dan sosialisasi Hak Masyarakat atas Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mendapatkan informasi sesuai dengan yang diatur dalam UU KIP yang telah disahkan sejak 2008.
"Sebelum ada UU KIP seluruh informasi tertutup kecuali yang memang diizinkan dibuka. Namun, setelah UU KIP disahkan, seluruh informasi bisa diakses masyakat," katanya. Ia mengatakan, dengan adanya UU KIP tersebut diharapkan status informasi publik menjadi lebih jelas dan dapat diakses masyarakat secara luas.
"Masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan informasi publik antara lain melalui situs resmi badan publik dan papan pengumuman yang mudah diakses," katanya. Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta Lukas S Ispandriano mengatakan, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya informasi publik masih rendah.
"Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya informasi publik menjadi salah satu penyebab belum dikenalnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP," katanya.
Padahal, menurut dia, informasi merupakan hak dasar warga negara Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia berhak mengakses dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
"UU ini bertujuan agar hidup mereka semakin sejahtera serta cerdas dan aktif dalam kehidupan berpolitik," katanya.
"Sosialisasi yang kurang menyebabkan Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) belum banyak diakses dan dimanfaatkan masyarakat," katanya di Yogyakarta, Selasa (22/5). Padahal, menurut dia pada diskusi dan sosialisasi Hak Masyarakat atas Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mendapatkan informasi sesuai dengan yang diatur dalam UU KIP yang telah disahkan sejak 2008.
"Sebelum ada UU KIP seluruh informasi tertutup kecuali yang memang diizinkan dibuka. Namun, setelah UU KIP disahkan, seluruh informasi bisa diakses masyakat," katanya. Ia mengatakan, dengan adanya UU KIP tersebut diharapkan status informasi publik menjadi lebih jelas dan dapat diakses masyarakat secara luas.
"Masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan informasi publik antara lain melalui situs resmi badan publik dan papan pengumuman yang mudah diakses," katanya. Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta Lukas S Ispandriano mengatakan, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya informasi publik masih rendah.
"Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya informasi publik menjadi salah satu penyebab belum dikenalnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP," katanya.
Padahal, menurut dia, informasi merupakan hak dasar warga negara Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia berhak mengakses dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
"UU ini bertujuan agar hidup mereka semakin sejahtera serta cerdas dan aktif dalam kehidupan berpolitik," katanya.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara
UU KIP bukan untuk wartawan
Kamis, 24 Mei 2012 17:22 WIB
"Banyak yang salah kaprah dan mengira Undang-undang ini ditujukan untuk wartawan, agar bisa memperoleh informasi maupun data untuk beritanya," ujar Henry saat Bimtek dan Sertifikasi Budaya Dokumentasi di Gorontalo, Kamis.
Menurut dia, wartawan dalam melakukan peliputan membutuhkan data secepat mungkin sebagai bahan berita.
Sementara, dalam UU tersebut memberi kesempatan 10 hingga 17 hari kepada lembaga maupun instansi pemilik data, untuk memberikan informasi yang diminta.
"Jadi, UU ini untuk publik. Wartawan tentu saja boleh meminta informasi, namun itu adalah haknya sebagai warga negara atau bagian dari publik," jelasnya.
Ia menambahkan saat ini sebagian masyarakat, lembaga atau instansi belum mengetahui cara mengimplementasikan UU tersebut.
Di sisi lain, keberadaan Komisi Informasi juga belum dikenal masyarakat secara luas baik secara lembaga maupun fungsi.
Komisi informasi merupakan lembaga yang menyelesaikan sengketa terkait keterbukaan informasi publik dan bukan bertugas menyebarkan informasi.
Publik bisa mengadukan lembaga yang dengan sengaja tidak memberi informasi yang diminta ke Komisi Informasi dan sengketa itu diselesaikan dengan cara mediasi atau ajudikasi non litigasi.
(D015)
Editor: Suryanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar